“Tenaga Listrik (1) adalah salah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan keperluan, dan bukan listrik yang dipakai untuk komunikasi atau isyarat.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan). “Tenaga Listrik (2) adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan). “Tenaga Listrik (3) adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.”(Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan).