“Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.” (Pasal 1 Angka 43 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).