“Tenaga Kesehatan (1) adalah dokter, dokter gigi, apoteker, sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan.” (Pasal 2 Angka 1 UU Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Tenaga Kesehatan). “Tenaga Kesehatan (2) adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan). “Tenaga Kesehatan (3) adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).