T – Tenaga Kesehatan (1-3)

“Tenaga Kesehatan (1) adalah dokter, dokter gigi, apoteker, sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan.” (Pasal 2 Angka 1 UU Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Tenaga Kesehatan). “Tenaga Kesehatan (2) adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan). “Tenaga Kesehatan (3) adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).

Tagged , , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: