T – Tenaga Kependidikan (1-2)

“Tenaga Kependidikan (1) adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional). “Tenaga Kependidikan (2) adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Tagged , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: