“Tenaga Kependidikan (1) adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional). “Tenaga Kependidikan (2) adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).