“Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional).
“Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional).