“Tempat Penimbunan Sementara (1) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan). “Tempat Penimbunan Sementara (2) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai). “Tempat Penimbunan Sementara (3) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan). “Tempat Penimbunan Sementara (4) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai).