“Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.”(Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah).
“Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.”(Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah).