“Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN (1) adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). “Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN (2) adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden).