“Tempat Pemeriksaan Imigrasi (1) adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar wilayah Indonesia.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian). “Tempat Pemeriksaan Imigrasi (2) adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).