“Tembakau termasuk juga bahan-bahan lain yang dipergunakan orang sebagai pengganti tembakau, adalah tembakau yang sudah dapat dipakai, yakni dapat diisap dikumul dan sebagainya.” (Pasal 1 Huruf a UU Nomor 28 Tahun 1947 Tentang Peraturan Cukai atas Tembakau yang belum dikenakan Cukai Menurut Stbl. 1932 No. 517 (Tabaksaccijnsordonnatie)).