T – Tembakau

“Tembakau termasuk juga bahan-bahan lain yang dipergunakan orang sebagai pengganti tembakau, adalah tembakau yang sudah dapat dipakai, yakni dapat diisap dikumul dan sebagainya.” (Pasal 1 Huruf a UU Nomor 28 Tahun 1947 Tentang Peraturan Cukai atas Tembakau yang belum dikenakan Cukai Menurut Stbl. 1932 No. 517 (Tabaksaccijnsordonnatie)).

Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: