“Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
“Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).