“Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik).
“Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik).