“Tatanan Industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).
“Tatanan Industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).