T – Tata Ruang (1-3)

“Tata Ruang (1) adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang).” Tata Ruang (2) adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang). “Tata Ruang (3) adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.” (Pasal 1 Angka 30 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).

Tagged , , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: