“Tata Ruang (1) adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang).” Tata Ruang (2) adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang). “Tata Ruang (3) adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.” (Pasal 1 Angka 30 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).