“Tanggungan Anggota adalah kewajiban untuk menanggung bersama atas kerugian yang diderita, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran Koperasi.” (Pasal 36 Angka 1 UU Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian).
“Tanggungan Anggota adalah kewajiban untuk menanggung bersama atas kerugian yang diderita, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran Koperasi.” (Pasal 36 Angka 1 UU Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian).