“Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).
“Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).