“Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.” (Pasal 1 Angka 2 Huruf c UU Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai).