“Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik).