“Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian).
“Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian).