“Tanah adalah tanah yang biasanya dipergunakan untuk penanaman bahan makanan.” (Pasal 1 Huruf a UU Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil).
“Tanah adalah tanah yang biasanya dipergunakan untuk penanaman bahan makanan.” (Pasal 1 Huruf a UU Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil).