“Tanah Partikelir (1) adalah tanah “eigendom” di atas mana pemiliknya sebelum undang-undang ini berlaku, mempunyai hak-hak pertuanan.” (Pasal 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir). “Tanah Partikelir (2) adalah tanah “eigendom” di atas mana pemiliknya sebelum undang-undang ini berlaku, mempunyai hak-hak pertuanan.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf a UU Nomor 15 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir).