T – Tanah Partikelir (1-2)

“Tanah Partikelir (1) adalah tanah “eigendom” di atas mana pemiliknya sebelum undang-undang ini berlaku, mempunyai hak-hak pertuanan.” (Pasal 1 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir). “Tanah Partikelir (2) adalah tanah “eigendom” di atas mana pemiliknya sebelum undang-undang ini berlaku, mempunyai hak-hak pertuanan.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf a UU Nomor 15 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir).

Advertisement
Tagged , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: