“Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan).
“Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan).