“Tambak adalah genangan air yang dibuat oleh orang sepanjang pantai untuk pemeliharaan ikan dengan mendapat pengairan yang teratur.” (Pasal 1 Huruf f UU Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan).
“Tambak adalah genangan air yang dibuat oleh orang sepanjang pantai untuk pemeliharaan ikan dengan mendapat pengairan yang teratur.” (Pasal 1 Huruf f UU Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan).