“Tahun Pemilihan ialah tahun dalam mana pencalonan mulai diadakan.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota DPRD).
“Tahun Pemilihan ialah tahun dalam mana pencalonan mulai diadakan.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota DPRD).