“Tahun Anggaran Daerah adalah sama dengan tahun anggaran Negara.” (Pasal 64 Angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah).
“Tahun Anggaran Daerah adalah sama dengan tahun anggaran Negara.” (Pasal 64 Angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah).