“Tahun Anggaran 2004 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.” (Pasal 1 Angka 27 UU Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004).
“Tahun Anggaran 2004 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.” (Pasal 1 Angka 27 UU Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004).