“Surat Uraian Banding (1) adalah surat terbanding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak). “Surat Uraian Banding (2) adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).
Advertisements