“Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas).
“Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas).