“Surat Tanggapan (1) adalah surat dari tergugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan gugatan yang diajukan oleh penggugat.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak). “Surat Tanggapan (2) adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).
Advertisements