“Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB (1) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.” (Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah). “Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB (2) adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.” (Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). “Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB (3) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.” (Pasal 1 Angka 73 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).