“Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD (1) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.” (Pasal 1 Angka 34 UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah). “Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD (2) adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.” (Pasal 1 Angka 34 UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). “Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD (3) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.” (Pasal 1 Angka 72 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).