S – Surat Ketetapan Pajak Tambahan

“Surat Ketetapan Pajak Tambahan adalah Surat keputusan yang menambah jumlah pajak yang telah ditetapkan.” (Pasal 1 Huruf l UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: