“Surat Ketetapan Pajak Tambahan adalah Surat keputusan yang menambah jumlah pajak yang telah ditetapkan.” (Pasal 1 Huruf l UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
“Surat Ketetapan Pajak Tambahan adalah Surat keputusan yang menambah jumlah pajak yang telah ditetapkan.” (Pasal 1 Huruf l UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).