“Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN (1) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah). “Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN (2) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). “Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN (3) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.” (Pasal 1 Angka 57 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).