“Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB (1) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah). “Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Yang Dapat Disingkat SKPDLB (2) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). “Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB (3) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.” (Pasal 1 Angka 58 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).