“Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB (1) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah). “Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB (2) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). “Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB (3) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.” (Pasal 1 Angka 55 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).