“Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD (1) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah). “Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD (2) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). “Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD (3) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.” (Pasal 1 Angka 53 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).