S – Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar (1-2)

“Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKBLB (1) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan). “Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar (2) adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

Tagged , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: