“Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang menentukan pengembalian kelebihan pembayaran jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut, karena jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut lebih besar dari pajak yang terhutang.” (Pasal 1 Huruf m UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).