“Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional).