“Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas).
“Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas).