“Surat Kabar Harian adalah penerbitan setiap hari atau sekurang-kurangnya 6 (enam) kali dalam seminggu.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers).
“Surat Kabar Harian adalah penerbitan setiap hari atau sekurang-kurangnya 6 (enam) kali dalam seminggu.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers).