“Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP (1) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan). “Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP (2) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).