“Surat Izin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran).
“Surat Izin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran).