“Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI (1) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan). ‘Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI (2) adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).