“Surat Berharga Negara (1) adalah Surat Utang Negara dan SBSN.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara). “Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN (2) adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.” (Pasal 1 Angka 26 UU Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012). “Surat Berharga Negara (3), yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.” (Pasal 1 Angka 26 UU Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012). “Surat Berharga Negara (4) adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.” (Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).