“Surat Bantahan (1) adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak). “Surat Bantahan (2) adalah surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).