“Sumber-Sumber Air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan).
“Sumber-Sumber Air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan).