“Sumber Penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.” (Pasal 1 Huruf b UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular).
“Sumber Penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.” (Pasal 1 Huruf b UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular).