“Sumber Pendapatan Desa adalah (a) Pendapatan asli Desa sendiri yang terdiri dari hasil tanah-tanah Kas Desa, hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat Desa, hasil dari gotong royong masyarakat, lain-lain hasil dari usaha Desa yang sah. (b) Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terdiri dari sumbangan dan bantuan Pemerintah, sumbangan dan bantuan Pemerintah Daerah, sebagian dari pajak dan retribusi Daerah yang diberikan kepada Desa. (c) Lain-lain pendapatan yang sah.” (Pasal 21 Huruf a-c UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa).