S – Sumber Daya Nasional (1-4)

“Sumber Daya Nasional (1) adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan.” (Pasal 1 UU Angka 12 Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia). “Sumber Daya Nasional (2) adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Mobalisasi Dan Demobilisasi). “Sumber Daya Nasional (3) adalah sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia yang tersedia di Daerah.” (Pasal 10 Angka 1 UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah). “Sumber Daya Nasional (4) adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara).

Tagged , , , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: